Hukum Pernikahan dalam Islam Bervariasi
Kali ini saya ingin menuliskan posting yang berjudul Hukum Pernikahan dalam Islam Bervariasi. Posting ini boleh anda jadikan referensi untuk makalah pernikahan yang mungkin sedang anda susun, atau hanya sekedar untuk menambah wawasan pengetahuan.
Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa Hukum Pernikahan menurut ajaran Islam adalah Sunnah. Akan tetapi Golongan Zhahiriah memiliki pendapat bahwa pernikahan itu hukumnya Wajib, sedangkan para ulama malikiyah mutakhirin memiliki pendapat yang lain lagi, yakni hukum pernikahan itu Wajib untuk sebagian orang, Sunnah untuk sebagian yang lain, dan Mubah untuk segolongan lainnya lagi.
Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa Hukum Pernikahan menurut ajaran Islam adalah Sunnah. Akan tetapi Golongan Zhahiriah memiliki pendapat bahwa pernikahan itu hukumnya Wajib, sedangkan para ulama malikiyah mutakhirin memiliki pendapat yang lain lagi, yakni hukum pernikahan itu Wajib untuk sebagian orang, Sunnah untuk sebagian yang lain, dan Mubah untuk segolongan lainnya lagi.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa Hukum pernikahan dapat bervariasi sesuai dengan situasi atau kondisi seseorang. Menikah bisa menjadi wajib bagi orang-orang tertentu, bisa juga menjadi sunah bagi yang lain, bisa menjadi makruh, atau bahkan haram tergantung pada kondisi, situasi maupun niat orang yang dihadapkan pada persoalan pernikahan tersebut.
Berikut ini kami rinci beberapa hukum pernikahan menurut ajaran Islam, di antaranya adalah :
1. Hukum Wajib untuk Menikah
Hukum Pernikahan akan menjadi wajib bagi mereka yang telah mampu untuk melaksanakan perkawinan dan nafsunya telah mendesak sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan ia terjerumus ke dalam perzinaan, maka wajib baginya untuk menikah.
Imam Al-Qurthubi mengatakan bahwa para ulama tidak berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya seseorang untuk menikah bila ia telah mampu dan ia takut terjerumus ke dalam perbuatan maksiat (zina). Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW :
2. Hukum Sunnah untuk Menikah
Sedangkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah dan nafsunya telah mendesak, tapi meskipun demikian ia masih mampu menahan diri dari melakukan perbuatan maksiat (zina), maka hukum menikah baginya adalah Sunnah. Akan tetapi Menikah akan lebih baik baginya dan lebih utama.
Nabi muhammad SAW bersabda :
3. Hukum Mubah untuk Menikah
Bagi orang-orang yang berada dalam posisi pertengahan antara hal-hal yang mengharuskannya untuk menikah dan hal-hal yang mencegahnya untuk segera menikah, maka hukum menikah baginya adalah mubah (boleh). Dia tidak dilarang untuk segera menikah akan tetapi juga tidak dilarang untuk menunda pernikahannya.
4. Hukum Makruh untuk Menikah
Bagi orang-orang yang memiliki penyakit lemah syahwat serta tidak mampu memberi nafkah kepada istrinya maka hukum menikah baginya adalah Makruh walaupun si istri tidak merasa dirugikan karena ia termasuk orang kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat. Makruh juga hukumnya apabila karena lemah syahwatnya itu kemudian ia jadikan alasan untuk berhenti melakukan ibadah atau berhenti menuntut ilmu.
5. Hukum Haram untuk Menikah
Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu menafkahi istri. Kedua, tidak mampu berhubungan seksual, Kecuali apabila sebelumnya ia berterus terang dan calon istrinya menerima keadaannya tersebut.
Selain dua hal yang telah disebutkan di atas, beberapa sebab lainnya yang mengharamkan pernikahan, diantaranya adalah : perbedaan agama atau malah tidak beragama (atheis), menikahi wanita pezina, menikahi mahramnya sendiri, menikahi wanita yang bersuami, menikahi wanita yang berada dalam masa iddah, atau menikah dengan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, seperti menikah tanpa adanya wali dan saksi atau menikah dengan memiliki niat untuk menceraikan, atau biasa dikenal dengan nikah berjangka waktu (nikah kontrak).
Hukum Pernikahan dalam Islam Bervariasi
Reviewed by Unknown
on
11/24/2013
Rating:

Post a Comment